PERDA
Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN...
Pasal 83
Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam pelaksanaan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Satuan.
