PERDA
Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN...
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Lembaga Teknis Daerah.
(2) Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. Inspektorat; b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Statistik dan Penanaman Modal; c. Badan kepegawaian Daerah; d. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; e. Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik; e1.Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana; e2.Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan; f. Dihapus; g. Kantor Lingkungan Hidup; h. Kantor Arsip dan Perpustakaan;
i. Dihapus; j. Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah; dan k. Satuan Polisi Pamong Praja.
- Ketentuan Pasal 35 sampai dengan Pasal 42 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
