PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 57
BAB 5 — BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
(1) Unsur pelaksana mempunyai tugas secara terintegrasi yang meliputi: a. prabencana; b. saat tanggap darurat; dan c. pascabencana. (2) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai fungsi: a. pengoordinasian; b. pengkomandoan; dan c. pelaksana.
