PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 56
BAB 5 — BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada pasal 52 huruf c, merupakan unsur struktural berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPBD.
