PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN
Pasal 9
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan rincian jenis pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
