PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN
Pasal 10
BAB 3 — PEMBINA, ORGANISASI PENYELENGGARA, DAN EVALUASI PELAYANAN PUBLIK
(1) Walikota karena jabatannya merupakan Pembina penyelenggaraan pelayanan publik di Daerah.
(2) Pembina mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Penyelenggara. (3) Pembina wajib melaporkan hasil perkembangan kinerja pelayanan publik kepada DPRD setiap 1 (satu) tahun sekali.
