PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN
Pasal 35
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Penyelenggaraan jenis pelayanan publik tertentu dimungkinkan untuk memberikan penyelenggaraan pelayanan khusus dengan tetap memperhatikan asas efektifitas, efisiensi dan manfaat yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
