PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN
Pasal 34
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggara wajib mengupayakan sarana dan prasarana yang diperuntukkan bagi kelompok rentan, antara lain meliputi penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil dan balita serta korban bencana. (2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin aksesibilitas pengguna layanan yang dilakukan secara bertahap, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
