PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEDALAM PD. BANK...
Pasal 9
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
