PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEDALAM PD. BANK...
Pasal 10
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Banten. Disahkan di Serang pada tanggal 9 Juni 2009 GUBERNUR BANTEN, Ttd RATU ATUT CHOSIYAH Diundangkan di Serang pada tanggal 10 Juni 2009 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, Ttd M U H A D I LEMBARAN DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2009 NOMOR 4
