PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEDALAM PD. BANK...
Pasal 6
BAB 4 — PENGANGGARAN
(1) Pelaksanaan penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dianggarkan dalam APBD Provinsi Banten mulai Tahun Anggaran 2010 sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II Peraturan Daerah ini (2) Besaran Penambahan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah dan kondisi Perusahaan Daerah.
