PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Pengaturan reklame bertujuan : a. memberikan perlindungan kepada masyarakat; b. memberikan kepastian hukum; c. menjaga norma kesopanan; d. menjaga keindahan dan kelestarian lingkungan; e. mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan masyarakat; f. meningkatkan pendapatan asli daerah.
