PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 2
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Pengaturan reklame dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, keadilan, ketertiban dan kepastian hukum serta keserasian lingkungan.
