PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang RETRIBUSIPEMANFAATAN HASiL HUTAN RAKYATDAN...
Pasal 5
BAB 3 — GOLONGAN RETRIBUSI
Retribusi pernanfaatan Hasrl Hutan Rakyat dan Perkebunan yang berasal dari Hutan Rakyat dan Perkeburan digolongkan sebagai Retnbusi Jasa Umum. Bab iV 82
