Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
(1) Rukun Tetangga mempunyai tugas memelihara kerukunan warga masyarakat, menyusun dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi serta swadaya masyarakat ; (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Rukun Tetangga mempunyai fungsi sebagai berikut : a. pelaksanaan upaya melestarikan nilai-nilai kehidupan sosial kemasyarakatan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong ; b. pelaksanaan penyaluran aspirasi masyarakat dalam segala bidang kehidupan sosial kemasyarakatan ; c. pelaksanaan penggerak swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan peningkatan kualitas lingkungan ; d. penyelesaian permasalahan perselisihan antar warga di tingkat RT ; e. pelaksanaan ketentraman dan ketertiban lingkungan dalam rangka mendukung terwujudnya ketertiban dan ketentraman daerah ; f. pelaksanaan pelayanan informasi dan komunikasi program-program pembangunan ; g. membantu administrasi surat menyurat yang dibutuhkan oleh warga masyarakat .
