PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
(1) Rukun Tetangga merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang mandiri dan dibentuk berdasarkan aspirasi masyarakat setempat dengan memperhatikan Kepala Keluarga, luas wilayah dan kondisi serta kebutuhan masyarakat ;
(2) Rukun Tetangga terdiri dari minimal 20 (dua puluh) Kepala Keluarga dan sebanyak-banyak 50 (lima puluh) Kepala Keluarga dan atau sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat .
