PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 39 TAHUN 2022...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemeriksaan dilakukan menggunakan instrument audit kineija yang memuat unsur / sub unsur, parameter / sub parameter dan bobot kineija bail secara kualitatif maupun kuantitatif; (2) Penilaian Kineija setiap unsur / sub parameter / unsur parameter dilakukan mendasar pada tingkat kelengkapan proses dan dokumentasi serta capaian output dan outcome yang dikonversikan dalam skor kineija dan atau predikat kineija berdasarkan table kinerja; (3) Bobot Kineija dan Predikat kineija disusun Bersama antara Inspektorat dan auditan yang dituangkan ke dalam Instrumen Bobot Kineija dan Predikat Kineija; (4) Semua proses penilaian audit kineija dituangkan dalam Berita Acara.
