PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 39 TAHUN 2022...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Pemeriksaan Kineija meliputi pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD / Auditan yang mencakup aspek ekonomis, efisiensi dan efektifitas dalam mencapai Indikator Kineija Utama (IKU) sejak dari proese perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan yang merupakan kineija Utama serta proses penatausahaan (administarsi) dan pertanggungjawaban baik secara administrasi maupun keuangan yang merupakan kineija penunjang.
