PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 84
BAB 12 — PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH
(1) Pemegang IUP atau IPR tidak dikenai iuran produksi, pajak daerah dan retribusi daerah atas tanah/batuan yang ikut tergali pada saat penambangan yang tidak dimanfaatkan.
(2) Pemegang IUP atau IPR dikenai iuran produksi, pajak dan retribusi daerah atas pemanfaatan tanah/batuan yang ikut tergali pada saat penambangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
