PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 83
BAB 12 — PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH
Pemegang IUP atau IPR wajib membayar pendapatan negara dan daerah.
BAB 12 — PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH
Pemegang IUP atau IPR wajib membayar pendapatan negara dan daerah.