Pasal 73
BAB 9 — PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
(1) Apabila penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan diberikan karena keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf a, kewajiban pemegang IUP/IPR terhadap Pemerintah Daerah tidak berlaku.
(2) Apabila penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan diberikan karena keadaan yang menghalangi kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b, kewajiban pemegang IUP/IPR terhadap Pemerintah Daerah tetap berlaku.
(3) Apabila penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan diberikan karena kondisi daya dukung lingkungan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c, kewajiban pemegang IUP/IPR terhadap Pemerintah Daerah tetap berlaku.
