PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 72
BAB 9 — PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
(1) Jangka waktu penghentian sementara karena keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1), diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun.
(2) Apabila dalam kurun waktu sebelum habis masa penghentian sementara berakhir pemegang IUP/IPR sudah siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan dimaksud wajib dilaporkan kepada Bupati.
(3) Bupati mencabut keputusan penghentian sementara setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
