PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 66
BAB 7 — IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Pemegang IPR berhak : a. mendapat pembinaan dan pengawasan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, teknis pertambangan, dan manajemen dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan b. mendapat bantuan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
