Pasal 65
BAB 7 — IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
(1) IPR diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral dalam 1 (satu) WIPR.
(2) Pemegang IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menemukan mineral lain di dalam WIPR yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
(3) Pemegang IPR yang bermaksud mengusahakan mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mengajukan permohonan IPR baru kepada Bupati.
(4) Pemegang IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan tersebut.
(5) Pemegang IPR yang tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menjaga mineral lain tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lain.
(6) IPR untuk mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat diberikan kepada pihak lain oleh Bupati.
