PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 38
BAB 6 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum jangka waktu masa berlakunya berakhir, harus menyampaikan kepada Bupati mengenai keberadaan potensi dan cadangan mineral pada WIUP-nya.
(2) WIUP dan IUP-nya akan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang masih berpotensi untuk diusahakan, WIUP-nya dapat ditawarkan kembali melalui mekanisme lelang atau permohonan wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam pelaksanaan lelang WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang IUP sebelumnya mendapat hak menyamai.
