Pasal 37
BAB 6 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi diajukan kepada Bupati paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP.
(2) Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat: a. peta dan batas koordinat wilayah; b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; c. laporan akhir kegiatan operasi produksi; d. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan; e. rencana kerja dan anggaran biaya; dan f. neraca sumberdaya dan cadangan.
(3) Bupati dapat menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi apabila pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUP Operasi Produksi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik.
(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi paling lambat sebelum berakhirnya IUP Operasi Produksi.
(5) Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali.
(6) Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi 2 (dua) kali, harus mengembalikan WIUP Operasi Produksi kepada Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
