PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 35
BAB 6 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) IUP Operasi Produksi diberikan oleh Bupati apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan pemurnian, serta pelabuhan berada dalam 1 (satu) wilayah daerah atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil.
(2) Setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.
(3) IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.
