Pasal 34
BAB 6 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUP Eksplorasi yang mendapatkan mineral yang tergali wajib melaporkan kepada Bupati.
(2) Pemegang IUP Eksplorasi yang ingin menjual mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan kepada Bupati dengan menyebutkan jumlah dan mutu mineral yang tergali, lokasi pengambilan, tujuan pemasaran dan melampirkan laporan eksplorasinya.
(3) Izin sementara yang dimaksud ayat (2) diberikan oleh Bupati berdasarkan hasil laporan kegiatan eksplorasi dan pengecekan di lokasi.
(4) Izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pengangkutan dan penjualan yang diberikan 1 (satu) kali dan tidak dapat diperpanjang kepada pemegang IUP Eksplorasi, setelah melunasi iuran produksi untuk sejumlah mineral yang tergali.
