PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 29
BAB 6 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam Jangka waktu 7 (tujuh) tahun.
(2) IUP Eksplorasi pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. penyelidikan umum 1 (satu) tahun; b. eksplorasi 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun; dan c. studi kelayakan 1 (satu) satu tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali 1 (satu) tahun.
(3) Mineral logam jenis tertentu adalah antara lain batu gamping untuk industri semen, intan, dan batu mulia.
