PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 28
BAB 6 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) IUP Eksplorasi pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(2) IUP Eksplorasi pertambangan mineral bukan logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. penyelidikan umum 1 (satu) tahun; b. eksplorasi 1 (satu) tahun dan dapat di perpanjang; dan c. studi kelayakan 1 (satu) satu tahun.
