PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 26
BAB 6 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) WIUP mineral bukan logam dan batuan diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada Bupati.
(2) WIUP mineral bukan logam dan/atau WIUP batuan dalam 1 (satu) WUP diberikan oleh Bupati apabila WIUP berada di dalam 1 (satu) wilayah daerah dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil.
(3) Bupati wajib menerapkan sistem permohonan pertama yang telah memenuhi persyaratan, membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta mendapat prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP mineral bukan logam dan/atau WIUP batuan.
