Pasal 25
BAB 6 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) WIUP mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan dengan cara lelang.
(2) Sebelum dilakukan pelelangan WIUP mineral logam, Bupati mengumumkan secara terbuka WIUP yang akan dilelang kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan lelang.
(3) Dalam pelaksanaan pelelangan WIUP mineral logam yang berada di dalam 1 (satu) wilayah daerah dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil ditetapkan oleh Bupati.
(4) Biaya lelang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(5) Pengumuman prakualifikasi, dilakukan : a. paling sedikit dimuat di 1 (satu) media cetak lokal dan/atau 1 (satu) media cetak nasional; b. di kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara; dan c. di kantor pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan pelelangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
