PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 17
BAB 6 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Kegiatan Usaha pertambangan dapat dilaksanakan di WIUP atau WIPR setelah mempunyai IUP atau IPR dari Bupati.
(2) Untuk mendapatkan IUP atau IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu harus mendapatkan WIUP atau WIPR.
(3) Luas dan batas WIUP mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri setelah berkoordinasi dengan Gubernur dan Bupati.
(4) WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri, gubernur, bupati sesuai dengan kewenangannya.
(5) WIPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
