PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 16
BAB 5 — USAHA PERTAMBANGAN MINERAL
Usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dapat dilaksanakan dalam bentuk : a. Izin Usaha Pertambangan (IUP). b. Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
