PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 125
BAB 16 — REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf b, ditetapkan sesuai dengan rencana pascatambang.
(2) Jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan setiap tahun dalam bentuk Deposito Berjangka.
