PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 124
BAB 16 — REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pemegang IUP dapat mengajukan pencairan atau pelepasan dana jaminan reklamasi kepada Bupati berdasarkan tingkat keberhasilan reklamasi.
