Pasal 3
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
(1) UPT Pelayanan Metrologi Legal mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan terhadap konsumen dan pelayanan kemetrologian legal. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Pelayanan Metrologi Legal mempunyai fungsi : a. pelaksanaan pelayanan metrologi legal; b. pelaksanaan pengelolaan penerimaan Daerah yang berasal dari Pelayanan Metrologi Legal; c. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan; d. Pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan mengenai perlindungan terhadap konsumen. (3) Rincian tugas UPT Pelayanan Metrologi Legal adalah : a. melakukan pendataan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang diperdagangkan; b. melaksanakan peneraan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan baru yang akan digunakan dalam perdagangan barang dan jasa; c. melaksanakan pemberian Tanda Tera Sah atau Keterangan Tertulis Yang Bertanda Tera Sah pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah lulus dalam peneraan; d. melaksanakan pemberian Tanda Tera Batal atau Keterangan Tertulis Yang Bertanda Tera Batal pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang tidak lulus dalam peneraan; e. melakukan pendataan dan pendaftaran Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah ditera dan harus ditera ulang; f. melakukan peneraan ulang secara berkala terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang yang digunakan dalam perdagangan barang dan jasa dan telah ditera sebelumnya; g. melaksanakan pemberian Tanda Tera Sah atau Keterangan Tertulis yang Bertanda Tera Sah pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah lulus dalam peneraan ulang; h. melaksanakan pemberian Tanda Tera Batal atau Keterangan Tertulis yang Bertanda Tera Batal pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang tidak lulus dalam peneraan ulang; i. melaksanakan pemberian pelayanan perbaikan ringan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang ditera atau ditera ulang agar memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan;
j. mengadakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan serta peredaran Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan; k. mengadakan penyidikan terhadap pelaku pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tentang Metrologi Legal; l. melaksanakan penyegelan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang melanggar ketentuan-ketentuan tentang Metrologi Legal; m. melaksanakan penghancuran terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang tidak mungkin untuk diperbaiki lagi menurut ketentuan perundang-undangan yang lalu lintas perdagangan di Daerah; n. melakukan penyuluhan, pengamatan dan pengawasan terhadap Alat-alat Ukur Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), dan Satuan Sistem Internasional (SI); o. melakukan pembinaan, fasilitasi dan pengawasan serta langkah-langkah hukum terkait pelaksanaan ketentuan-ketentuan mengenai kemetrologian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; p. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Pelayanan Metrologi Legal; dan q. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) UPT Pelayanan Metrologi Legal dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
