PERDA
Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KEPELABUHANAN
Pasal 38
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan Berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perjanjian Kerja sama Pengoperasian Pelabuhan serta Perjanjian lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku.
