Pasal 37
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Peraturan Bupati dan perjanjian yang telah dibuat antar Pemerintah Daerah dengan Pihak lain yang mengatur mengenai Kepelabuhanan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan daerah ini.
(2) Semua Pelabuhan yang telah ada dan beroperasi, tetap dapat beroperasi, dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam Jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dan mengajukan Pembaharuan Izin Operasi, DLKr Pelabuhan, dan DLKp Pelabuhan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(3) Bagi instalasi bawah air dan saluran pengambilan/pembuangan air laut yang sudah ada dan beroperasi , tetap dapat beroperasi, dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam jangka waktu (empat) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dan mengajukan izin operasi penggunaan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
