PERDA
Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KEPELABUHANAN
Pasal 17
BAB 6 — PENETAPAN LOKASI PELABUHAN, RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA (DLKr) PELABUHAN DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN (DLKp) PELABUHAN
(1) Penyelenggara Pelabuhan mengusulkan Penetapan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Pelabuhan dan (DLKp) Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, kepada Bupati.
(2) Bupati melakukan Penelitian atas Usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap : a. peta usulan Rencana DLKr Pelabuhan dan DLKp Pelabuhan yang ditunjukan dengan titik-titik koordinat diatas peta topografi dan peta pelaut; b. Kajian mengenai aspek keamanan dan keselamatan pelayaran; dan c. Kajian mengenai aspek lingkungan.
