Pasal 16
BAB 6 — PENETAPAN LOKASI PELABUHAN, RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA (DLKr) PELABUHAN DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN (DLKp) PELABUHAN
(1) DLKr Pelabuhan terdiri dari : a. wilayah daratan yang digunakan untuk kegiatan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang ; dan b. wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan alur pelayaran, tempat labuh, tempat alih muat antar kapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kap al, dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Untuk Kepentingan Penyelenggaraan Pelabuhan, ditetapkan batas- batas DLKr Pelabuhan dan DLKp Pelabuhan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah yang ditetapkan dengan koordinat geografis.
(3) DLKr Pelabuhan dan DLKp Pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan ditetapkan oleh Bupati.
(4) DLKp Pelabuhan merupakan perairan pelabuhan diluar DLKr Perairan yang digunakan untuk alur pelayaran dari dan ke pelabuhan, keperluan keadaan darurat, pengembangan pelabuhan jangka panjang, penempatan kapal mati, percobaan berlayar, kegiatan pemanduan, fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal.
(5) Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) untuk pelabuhan utama dan Pelabuhan Pengumpul diajukan kepada Menteri terkait setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati.
