Pasal 29
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, ditambah dengan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Madiun.
Ditetapkan di M A D I U N pada tanggal 24 September 2018
WALIKOTA MADIUN,
ttd
H. SUGENG RISMIYANTO Diundangkan di M A D I U N pada tanggal 24 September 2018
Pj. SEKRETARIS DAERAH,
ttd
RUSDIYANTO
LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 26/D
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN PROVINSI JAWA TIMUR : 206-35/2018 Salinan sesuai dengan aslinya a.n. WALIKOTA MADIUN Sekretaris Daerah u.b. Kepala Bagian Hukum
BUDI WIBOWO, SH Pembina NIP. 19750117 199602 1 001
