Pasal 3
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
(1) UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan pengelolaan pelayanan prasarana teknis perhubungan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan mempunyai fungsi : a. pelaksanaan pelayanan Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan;dan b. pelaksanaan pemungutan Retribusi Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan. (3) Rincian tugas UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan adalah : a. melakukan pengaturan pelaksanaan pengujian bagi kendaraan yang akan diuji kelaikannya; b. melaksanakan penerapan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam MENETAPKAN laik tidaknya kendaraan bermotor yang diuji; c. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan prosedur Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan oleh para petugas; d. melakukan pembinaan terhadap administrasi Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan; e. melaksanakan pemungutan Retribusi Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan;
f. melakukan pemeliharaan fasilitas Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan; g. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan;dan h. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
