PERDA
Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan kelas A pada Dinas Perhubungan. (2) Susunan Organisasi UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dan c. Kelompok jabatan fungsional.
