PERDA
Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Pasal 9
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Seluruh Organisasi Perangkat Daerah wajib melaksanakan KLA sesuai dengan tugas pokok dan fungsi bidang-bidang yang telah diatur dalam tata organisasi pemerintahan yang ada. (2) Penyelenggaraan KLA oleh OPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas meliputi : a. kebijakan dan kepastian hukum terhadap usaha pemenuhan hak dan perlindungan anak; b. pengintegrasian perencanaan penyelenggaraan KLA dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah; c. implementasi program dan penganggaran melalui layanan layanan kepada anak, keluarga dan masyarakat; d. pemantauan dan evaluasi perkembangan penyelenggaraan KLA; e. pelaporan.
