PERDA
Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Pasal 8
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Kabupaten Layak Anak sebagai tanggung jawab konstitusional untuk memenuhi dan melindungi hak anak INDONESIA yang hidup dan tinggal di Kabupaten Lumajang. (2) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan KLA wajib mengintegrasikan tahap-tahap perencanaan program dan penganggaran, implementasi, pemantauan evaluasiKLA dengan tahapan penyelenggaraan pembangunan daerah. (3) Bupati memimpin dan mengoordinasikan tahapan penyelenggaraan KLA dengan didukung seluruh elemen organisasi perangkat daerah, dunia usaha, lembaga masyarakat dan keluarga.
