PERDA
Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Pasal 5
BAB 3 — PRINSIP, AZAS, DAN TUJUAN
Penyelenggaraan KLA berasaskan Pancasila dan berlandaskan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA 1945.
