PERDA
Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Pasal 4
BAB 3 — PRINSIP, AZAS, DAN TUJUAN
Penyelenggaraan KLA menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar yaitu : a. tata kelola pemerintahan yang baik; b. non-diskriminasi; c. hidup, kelangsunganhidup, pertumbuhan dan perkembangan anak; d. kepentingan terbaik bagi anak; dan e. menghargai pandangan anak.
