Pasal 38
BAB 5 — PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
(1) Pemerintah Daerah membangun fasilitas rehabilitasi bagi anak dan keluarga yang telah terpapar sebagai korban atau pelaku kekerasan, penelantaran, eksploitasi dan diskriminasi. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rehabilitasi medik; b. rehabilitasi sosial; c. rehabilitasi psikososial. (3) Fasilitas rehabilitasi anak dan keluarga sebagaimana dimaksud adalah meliputi : a. fasilitas tempat untuk menjadi shelter atau rumah perlindungan; b. fasilitas program dan kegiatan pendampingan korban atau pelaku untuk mengembalikan fungsi-fungsi psiko sosial; c. petugas petugas pendampingan rehabilitasi; d. mekanisme rujukan dengan lembaga penyedia layanan hukum, medis dan psikososial.
