PERDA
Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Pasal 37
BAB 5 — PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
(1) Pemerintah Daerah merumuskan prosedur penanganan kasus anak dengan manajemen kasus. (2) Manajemen kasus sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menerapkan langkah-langkah/mekanisme baku yang dapat dipertanggung jawabkan secara prinsip dan nilai bersama penanganan kasus anak dan keluarga. (3) Pelaksanaan Manajemen kasus
dengan menunjuk manajer kasus dan pekerja kasus.
